Buni Yani Hadirkan Jubir FPI Sebagai Saksi Praperadilan
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, di ruang sidang utama, Kamis 15 Desember 2016. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono itu mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yaitu Buni.
Kuasa hukum pemohon, Aldwin Rahardian, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tiga saksi fakta dan empat ahli.
"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin sebelum sidang digelar di PN Jakarta Selatan.
Ahli yang dihadirkan masing-masing adalah ahli bidang bahasa, pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ahli bidang agama.
"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan insya Allah. Perbuatan Pak Buni insya Allah tidak memenuhi unsur yang dituduhkan, karena syarat tersangka itu, selain syarat formil dua alat bukti, dan juga memenuhi unsur," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebanyak 14 bundel kepada hakim.
Berdasarkan pantauan, dua dari tiga saksi fakta sudah hadir di dalam ruang sidang. Mereka adalah Ramadani dan Munarman, Juru Bicara Fron Pembela Islam.
Sebelumnya, Buni mengajukan permohonan praperadilan karena keberatan dengan sikap Polri dalam menangkap dan menetapkan dia menjadi tersangka.
Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini terkait video berisi dialog Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pada kesempatan itu, Ahok mengungkap pernyataan mengenai surat Al Maidah ayat 51, sehingga kini juga menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Kasus Ahok, sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(ren)