Polisi: Wanita Serang Polantas Bisa Dijerat Pasal Berlapis
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dora Natalia, wanita yang menyerang anggota Polantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna, bisa dijerat pasal berlapis jika kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Bisa kami kenakan Pasal 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2016.
Pasal-pasal tersebut mempunyai hukuman bervariasi mulai dari hukuman tiga bulan hingga dua tahun penjara.
Soal penyelidikan, ia menyerahkan kepada penyidik. "Tunggu penyidik Polres Jakarta Timur. Ini tergantung penyidikan apakah akan ditingkatkan tersangka atau tidak. Terlapor belum diperiksa karena masih kumpulkan barang bukti," ujarnya.
Kepolisian, menurut dia, akan segera memanggil Dora untuk dimintai keterangan. Hingga kini, polisi belum tahu motif Dora menyerang Aiptu Sutisna. "Belum diketahui motifnya. Yang pasti terlapor tidak sedang ditilang anggota," ujar Argo.
Pihaknya akan mengirimkan bukti video rekaman penyerangan tersebut ke Labfor. Hal itu untuk membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
Mengenai status Dora yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA), ia mengaku sudah mengonfirmasinya. Namun, ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada dia.
Sebelumnya, beredar video seorang wanita berlaku kasar terhadap anggota polantas di Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam video itu tampak seorang ibu berbaju biru tua dengan kerudung warna ungu menghardik petugas dengan kata kasar. Dia juga menarik-narik baju petugas sampai mencakarnya.
Belakangan diketahui wanita itu bernama Dora Natalia Singarimbun, seorang pegawai Mahkamah Agung. Ia memakai mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi B 1257 PRY.