Plt Gubernur Jakarta Mau Naikkan 'Honor' Ketua RT dan RW
- Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyerap seluruh aspirasi dari para perwakilan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), maupun kelompok-kelompok lainnya yang berada di kota administrasi Jakarta Utara, Rabu, 14 Desember 2016. Dia pun mengungkapkan rencana menaikkan ‘honor’ bagi para ketua RT dan RW di Ibu Kota.
Acara yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu berlangsung di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara. Warga diberi kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya kepada pemerintah.
Saat sesi tanya jawab, banyak warga dari beberapa kelompok bergantian memberi pertanyaan kepada Sumarsono. Seperti soal peran RT RW yang harus dikembangkan menjadi lebih baik.
"Kami minta peran RT/RW lebih baik lagi," kata perwakilan RT/RW di Jakarta Utara.
Kemudian, ada juga warga yang meminta informasi soal pembangunan rumah susun (rusun) di daerahnya, dan kelompok ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar mendapat perhatian dari pemerintah.
"Kami ingin minta informasinya, kapan sekiranya rusun yang pernah dijanjikan di wilayah kami segera dibangun Pak," kata perwakilan warga Jakarta Utara itu.
Selain perwakilan RT RW se-Jakarta Utara, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Masyarakat Kota (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dewan kota, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-kota administrasi Jakarta Utara.
Dalam pertemuan ini, Sumarsono menyampaikan rencana menaikkan biaya operasional RT/RW di DKI Jakarta.
Saat ini biaya operasional di DKI untuk RT sebesar Rp975 dan RW sebesar Rp1,2 juta. Bagi dia, honor sebesar itu masih jauh dari cukup. Maka, perlu penambahan biaya operasional RT dan RW.
"Setelah lihat angka Rp975 ribu untuk RT dan Rp1,2 juta untuk RW, saya rasa angka itu memang kurang. Saya secara pribadi menginginkan itu dinaikkan, tapi bukan secara gaji melainkan biaya operasional," kata Sumarsono.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri itu menyampaikan kepada seluruh RT dan RW mengenai fungsi dan tugas mereka. Ia menjelaskan bahwa RT RW adalah seorang pengabdi, bukan seorang pekerja.
Maka, imbalan yang didapatkan oleh RT dan RW di DKI itu berupa biaya operasional saja, bukan berupa gaji yang sesuai upah minimum provinsi (UMP).
"Saya mau tegaskan (karena ada yang tanya), RT RW itu bukan pekerja, bukan pegawai. Tapi tokoh masyarakat yang mengabdi kepada bangsa dan negara. Jadi, yang diberikan ke Anda (RT RW) bukan gaji, tapi biaya operasional," kata Sumarsono.
(ren)