Polisi Geledah Rumah Sri Bintang
- Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id – Polisi menggeledah rumah Sri Bintang Pamungkas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 14 Desember 2016. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan makar yang menjerat aktivis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penggeledahan tersebut. "Iya. Untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan makar," ujar Argo saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 14 Desember 2016.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein mengatakan, penggeledahan rumah Sri Bintang dilakukan polisi tanpa pemberitahuan ke pihak kuasa hukum. Hal itu, menurut dia, menyalahi aturan.
"Rumah pak Sri Bintang Pamungkas diacak-acak oleh Kepolisian tanpa memberitahukan ke kami sebelumnya atau 5 menit begitu ada di depan rumah SBP, ini jelas menyalahi aturan," kata Dahlia kepada VIVA.co.id.
Dari informasi yang didapat, rumah Sri Bintang yang digeledah berada di Jalan Merapi D-1 RT 02 RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 11 orang menjelang aksi damai 2 Desember 2016. Mereka diduga hendak melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
Dari 11 orang yang ditangkap itu, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya, Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang. Namun pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan Sri Bintang tidak kooperatif.
(mus)
Â