DKI Berencana Bantar Gebang Tak Lagi Jadi TPA

Ilustrasi truk sampah.
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, saat ini keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang telah menunjukkan adanya perubahan.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Hal ini dikatakan adanya penambahan armada truk baru berjumlah 40 unit yang akhirnya bisa mengurangi waktu tunggu bagi truk untuk mengangkut sampah, dari yang sebelumnya selama 12 jam sekarang menjadi satu jam.

"Jadi waktu (truk) mulai datang, bongkar, itu hanya butuh waktu tunggu 15 menit. Ini relatif bagus. Syukur kalau bisa lebih cepat lagi," ujar Sumarsono di kantor Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Tidak hanya itu, Sumarsono juga mengatakan, untuk mengelola sampah di Jakarta pihaknya tengah membangun sarana pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang berada di lima lokasi.

Saat ini pengelolaan sampah tersebut atau disebut Intermediate Treatment Facility (IFT) telah di bangun di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Dengan adanya tempat ini, diharapkan Bantar Gebang tak lagi jadi tempat pembuangan sampah terakhir bagi warga Jakarta.

"Tapi sekarang ini masih tergantung juga kepada Bantar Gebang. Maka dari itu, dalam jangka waktu lima tahun ke depan baru solusi itu bisa permanen. Sekarang baru tahap pengembangan," ujarnya.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024