Wanita yang Serang Polantas di Jatinegara Bekerja di MA

Petugas memberi sanksi tilang ke pengendara mobil yang masuk jalur TransJakarta.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Beredar kabar bahwa wanita bernama Dora Natalia Singarimbun, yang bersikap kasar pada anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, bekerja sebagai pegawai di Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, pihak MA membenarkan kalau Dora bekerja di tempatnya. Dora bekerja di bagian Biro Perencanaan MA.

"Iya benar. Yang bersangkutan kerja di MA tepatnya sebagai pegawai Biro Perencanaan MA," tutur Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Dirinya tidak mengetahui lebih lanjut bagaimana sosok Dora. Namun dia tidak memungkiri bahwa Dora bekerja di MA.

"Di sini 31.700 pegawai. Yang pasti aku udah cek dan dia kerja di bagian sana," singkatnya.

Terkait apa yang dilakukan Dora, ia menegaskan, hal itu merupakan tanggung jawab Dora sendiri, sebab, apa yang dilakukannya bukan bagian dari Kedinasan.

"Itu bukan dalam rangka kedinasan. Jadi itu tanggung jawab sendiri," tutupnya.

Sebelumnya, beredar video mengenai perlakuan kasar dari seorang wanita di Jatinegara Barat, Jakarta Timur, karena tidak terima telah ditilang oleh seorang anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dua Ledakan di Luar Gedung Mahkamah Agung Brasil Diduga Bom Bunuh Diri

Wanita itu nampak berbaju biru gelap dengan kerudung berwarna ungu. Beakangan diketahui wanita itu bernama Dora Natalia Singarimbun. Ia memakai mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1257 PRY.

Wanita itu terlihat berbicara dengan nada tinggi dan menghardik polantas tersebut dengan kata kasar. Bahkan, wanita itu menarik-narik baju petugas sampai mencakarnya.

Ledakan Guncang Gedung Mahkamah Agung Brasil Jelang KTT G20, Satu Tewas

Kejadian itu pun sempat membuat macet lajur lalu lintas karena posisi mobil si wanita yang ada di tengah jalan. Para pengendara terlihat tidak henti mengklakson, namun tak terlihat ada yang berusaha melerai.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024