Tak Ada Warga Kepulauan Seribu yang Laporkan Ahok ke Polisi

Ahok saat jalani sidang perdana kasus penistaan agama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Fifi Lety Tjahaja Purnama yang merupakan pengacara sekaligus adik kandung dari terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama heran tak ada warga Kepulauan Seribu yang melaporkan kakaknya ke polisi atas dugaan telah melakukan penistaan agama.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Ahok, sapaan akrab Basuki, menyampaikan pernyataan yang menyinggung ayat 51 surat Al Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Al Quran, pada 27 September 2016.

Pelaporan terhadap perkataan yang dianggap bentuk penistaan agama itu baru dilakukan pada pekan berikutnya. Pelaporan, juga dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), bukan oleh masyarakat yang mendengar langsung perkataan Ahok.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

"Pelapornya tidak ada orang Kepulauan Seribu yang melihat dan mendengar langsung," ujar Fify di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Padahal, Fify mengatakan, peserta dialog dengan Ahok pada waktu itu kebanyakan adalah umat Muslim. Menurut Fify, jika merasa perkataan kakaknya menghina agama, warga bisa menyampaikan protes pada saat itu juga.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Namun kenyataannya, berdasarkan rekaman video acara yang dipublikasikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI, tak ada warga yang protes. Warga tetap mengikuti acara hingga selesai. "Kalau kita dengar videonya, warga ketawa-ketawa," ujar Fify.

Menurut Fify, perkataan menjadi masalah setelah potongan video yang durasinya tak lebih dari 60 detik banyak beredar di dunia maya sepekan setelahnya. Durasi video yang diperpendek menghilangkan konteks perkataan Ahok terkait kelanjutan program pemberdayaan budidaya kerapu yang sedang disampaikan saat itu.

"Orang baru marah setelah melihat unggahan yang diedit dengan sengaja," ujar Fify.

(mus)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024