Ditahan Lima Hari, Hatta Taliwang Akhirnya Boleh Pulang

Hatta Taliwang (pakai kemeja coklat)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Permohonan penangguhan penahanan mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, dikabulkan Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hinsar Tambunan, mengungkapkan penangguhan penahanan dikabulkan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor.

"Bang Hatta ditangguhkan penahanannya. Salah satu pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai, juga ada mengenai syarat-syarat lainnya. Kita harap proses ini selesai," kata Hinsar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2016.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, dia dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Dan, yang pasti, akan sangat kooperatif. Itu semua yang ada di surat penangguhan," katanya.

Sementara itu, menanggapi dikabulkannya surat penangguhan tersebut, Hatta mengucapkan terima kasih terhadap kepolisian.

"Saya terima kasih ke polisi sudah profesional. Tugasnya abdi negara masalah keamanan sejak ditangkap semua berlangsung tertib, tidak ada pelanggaran HAM. Jadi saya harus hargai itu," katanya.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. Ia pun berjanji akan kooperatif jika polisi ingin memintai keterangan lebih lanjut.

"Saya juga terima kasih dari ACTA mendampingi dan menemani selama proses pemeriksaan," ujarnya.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Hatta mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Melalui tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dalam penangguhan tersebut, anak Hatta menjadi salah satu penjamin.

"Secara informal kami sudah menyampaikan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penangguhan dan diberikan respon dan hari ini kita resmi melakukan penangguhan dengan jaminan pertama dari pihak keluarga ada saudara Resqa Renjana Islam sebagai putra beliau," kata Wakil Ketua ACTA, Akhmad Leksono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Desember 2016.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

Selain itu, pihaknya juga sebagai jaminan atas penangguhan penahanan Direktur Institute Soekarno Hatta.

"Kami sudah komunikasikan beberapa tokoh nasional untuk kita upayakan berkenan memberikan garansi untuk jaminan penangguhan penahanan," ujarnya.

Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

Namun, ia belum menyebut siapa saja tokoh nasional tersebut. Sebab saat ini masih sedang dikomunikasikan oleh pihaknya.

"Nanti masih dalam proses..intinya tokoh-tokoh yang ikut prihatin dengan posisi yang sedang terjadi terhadap bang Hatta Taliwang. Kami masih dalam komunikasi karena belum konfirmasi iya atau tidak kami belum bisa menyampaikan," katanya.

Hatta ditangkap di kediamannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Kamis 8 Desember pukul 01.30 WIB. Hatta pun dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kemudian dia ditahan pada 9 Desember 2016. Dia ditahan selama lima hari hingga akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya