Jaksa Kasus Ahok Tegaskan Tak Dipengaruhi Tekanan Massa

Persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) heran bahwa proses hukum perkara dugaan penistaan agama atas klien mereka berjalan cepat. Mereka menilai hal itu terjadi karena ada tekanan dari massa.

Menanggapi hal itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Berkas perkara Ahok, lanjut Ali, telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga pihaknya wajib menyerahkan berkas perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Ali menegaskan pihaknya telah bekerja profesional dan tidak menerima intervensi dari manapun dalam perkara itu. Menurutnya, sejumlah aksi yang menuntut Ahok dipenjara tidak memengaruhi independensi kejaksaan.

"Enggak ada (intervensi), kita fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," tambahnya.

JPU juga mengaku heran dengan pernyataan tim penasihat hukum Ahok yang menyebut kalau penanganan perkara Ahok telah melanggar HAM. Kata dia, berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap telah memenuhi unsur pidana.

"Melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana, saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu, kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu (adanya perbuatan pidana)," terusnya.

Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam eksepsi mereka. Tapi, pihaknya.akan membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

"Nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari JPU. Jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasihat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," ujar Ali.

(ren)

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022