Ahok Diadili, Anies: Hukum Harus Ditegakkan
- VIVA.co.id / Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi sidang perdana perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.
Anies berharap, agar hukum terkait perkara tersebut dapat memberikan keadilan. "Prinsipnya adalah kita ingin agar keadilan ditegakkan, hukum harus ditegakkan. Karena dari dulu kampanye kita menegakkan keadilan di Jakarta," kata Anies saat kunjugannya di Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.
Sementara, untuk mengetahui lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan melihat perkembangan dari sidang tersebut.
"Saya belum lihat. Saya datang ke sini justru ingin berdialog dengan masyarakat. Nanti siang saya akan lihat perkembangan, kalau sekarang saya belum tahu apa-apa," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156a atau 156 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. Atas dakwaan tersebut, Ahok langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
(mus)