Pengacara: Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Salahi Prosedur
- VIVA.co.id/Safir Makki/Pool
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan penetapan status tersangka atas kliennya oleh polisi atas kasus penistaan agama menyalahi prosedur. Ini dikaitkan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), yang di luar kebiasaan.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai, karena sprindik baru keluar setelah saudara Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November. Padahal penetapan tersangka baru bisa dilakukan kalau surat tersebut sudah keluar," kata penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.
Menurut Tri, hal itu telah melanggar Pasal 1 ayat 2 KUHAP yang berbunyi 'Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya'.
"Kemudian, juga menyalahi Pasal 66 ayat 1 tahun 2009 mengenai penetapan tersangka," kata dia.
Seperti diketahui, hari ini, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156a atau 156 KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
(ren)