Pengacara Kritik Prosedur Penetapan Tersangka Ahok

Persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, kalau penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama telah menyalahi prosedur.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tidak sesuai. Karena sprindik baru keluar setelah Sudara Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November. Padahal penetapan tersangka baru bisa dilakukan kalau surat tersebut sudah keluar," kata penasihat hukum Ahok, Fify Lefti, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut dia, hal itu telah melanggar Pasal 1 ayat 2 KUHAP yang berbunyi 'Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya'.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kemudian, juga menyalahi Pasal 66 ayat 1 tahun 2009 mengenai penetapan tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, hari ini, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Ahok dipenjarakan. 

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022