Buni Yani Hadiri Sidang Praperadilan Kasusnya
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Selasa, 13 Desember 2016.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono ini dimulai sekitar pukul 10.26 WIB.
Buni Yani selaku pemohon prinsipal dalam permohonan praperadilan itu hadir secara langsung di sidang perdana. Dia didampingi sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum. Buni tampak menggunakan baju batik berwarna putih.
Selain itu, sekitar 6 anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak pemohon juga tampak hadir.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian Buni Yani resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016. Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Seperti diketahui, Buni menggunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, melalui Facebook.
Polisi menyebutkan, video yang diunggah tidak bermasalah, akan tetapi tulisan Buni Yani yang dipermasalahkan. "Pertama, tittle atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua, 'bapak ibu (pemilih muslim)', itu tidak ada kata-kata itu dalam video. Kemudian titik-titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) 'masuk neraka (juga bapak ibu)'. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, November 2016.
Selanjutnya, tiga paragraf kalimat tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2.