Ahok akan Dengarkan Dakwaan Jaksa Hari Ini

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Selasa, 13 Desember 2016.

Sebut Tuhan Bodoh, Presiden Duterte Dicap Menista Agama

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan mendengarkan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana perkara itu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menempati gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlokasi di Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, banyak wacana menyebut bahwa sidang perdana perkara tersebut akan digelar di kawasan Cibubur atau di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran. Aparat kepolisian sendiri telah bersiap menjaga jalannya persidangan tersebut agar berjalan lancar.

Kasus Puisi Sukmawati Tetap Diproses

Sehari sebelum sidang dimulai, Senin, 12 September 2016, Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, juga Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Verdianto dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Fajar mengecek kesiapan ruangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok itu. Mereka mengaku tidak mengistimewakan sidang yang diperkirakan menyita perhatian masyarakat itu.

Forum Umat Islam Bersatu Tunda Laporkan Ganjar, Ada Apa

Pada sidang perdana itu, rencananya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menurunkan anggotanya untuk mengawal persidangan yang digelar terbuka itu. Bahkan, pihak advokat dari GNPF MUI disebut telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan atas hal itu.

Rencananya sidang perkara tersebut akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekira pukul 09.00 WIB. Sidang itu akan dipimpin oleh lima orang hakim, yakni, Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Ahok sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024