Relawan Berharap Sidang Ahok Disiarkan Langsung Televisi

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama belanja souvenir Teman Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Teman Ahok, komunitas relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berharap sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok, disiarkan langsung di stasiun televisi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas mengatakan, dengan adanya pemberitaan melalui siaran langsung bisa membuat masyarakat tahu dengan kejadian yang sebenarnya.

"Kalau saya pribadi, Teman Ahok inginnya malah live, karena buat kami apa yang terjadi di Kepulauan Seribu itu, orang lebih gampang salah paham kalau dipotong-potong. Kalau misalnya live, Pak Ahok itu punya argumen yang bisa disampaikan tanpa dipotong," kata Amalia, usai diskusi relawan bergerak di posko pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Desember 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dengan adanya siaran langsung itu, warga bisa mengetahui apa yang dilakukan oleh Ahok bukan suatu yang disengaja. Selain itu, warga bisa mendengarkan langsung klarifikasi kejadian yang sebenarnya.

"Di setiap kesempatan, Pak Ahok juga sudah minta maaf. Terus juga di berbagai kesempatan Pak Ahok sudah menunjukkan rasa bersalah karena apa, misalnya jadi gaduh," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Saat sidang digelar, Amalia menegaskan, Teman Ahok tak akan datang membawa massa ke pengadilan. "Soalnya buat apa. Ada, enggak ada Teman Ahok, Pak Ahok tetap kooperatif dengan proses yang ada," ujarnya.

Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama itu akan digelar Selasa, 13 Desember 2016. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini menempati gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022