Status Belum Jelas, DKI Tak Akan Beli Lahan Kedubes Inggris
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan tidak akan membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, selama status kepemilikan belum jelas.
Jika lahan tersebut dimiliki Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak perlu lagi membelinya.
"Yang jelas, kalau status belum jelas, pemerintah tidak akan bisa eksekusi. Kalau ini memang sudah milik negara, ya kami tidak bisa beli," kata Soni, sapaan Sumarsono, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 9 Desember 2016.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berdiskusi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan status lahan itu. "Kami mau memperjelas status lahannya dulu," ujar Soni.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan bekas Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari BPN.
Lahan itu berada di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan taman, sedangkan bangunannya akan dijadikan cagar budaya. (asp)