Polda Metro Tahan Hatta Taliwang
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan aktivis Hatta Taliwang, Jumat, 9 Desember 2016.
"Sudah (ditahan). Tadi pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada VIVA.co.id, Jumat, 9 Desember 2016.
Argo menjelaskan, penahanan terhadap mantan anggota DPR ini merupakan wewenang penyidik. "Itu kan wewenang penyidik. Salah satunya ditakutkan menghilangkan barang bukti," ujarnya menambahkan.
Selain itu, kata Argo, pemeriksaan terhadap Hatta belum selesai sehingga penyidik berkesimpulan untuk menahan Direktur Institute Soekarno Hatta tersebut. "Kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Hatta Taliwang ditangkap di kediamannya daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016, sekitar pukul 01.30 WIB. Hatta ditangkap karena diduga telah mengunggah tulisan yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara) di media sosial Facebook.
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).
Polisi masih menyelidiki apakah Hatta ikut terlibat dalam dugaan rencana makar delapan tersangka lain yang ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2016.
(mus)