Anak SMP Diduga Diperkosa Polisi, KPAI: Pelaku Harus Dihukum
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku belum menerima laporan terkait pemerkosaan terhadap bocah berinisial D yang diduga dilakukan seorang oknum polisi berinisial Briptu HI. "Belum ada laporan," kata Wakil Ketua KPAI Susanto saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 9 Desember 2016.
Pihaknya mengaku akan memantau kasus yang menimpa bocah berusia 13 tahun itu. Siapa pun pelaku pemerkosaan, menurut dia, baik itu oknum aparat penegak hukum atau bukan, pelaku tersebut harus dihukum tegas. "Siapapun pelakunya, tidak boleh ditoleransi. Hukum harus tegas dan berpihak pada keadilan," Susanto menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Utara, D, kembali mengalami pemerkosaan diduga dilakukan seorang anggota oknum polisi. Padahal, D merupakan korban perkosaan yang tengah melaporkan kasus yang menimpanya ke aparat kepolisian.
Mengutip laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di laman resminya, Senin, 5 Desember 2016, siswi itu disebut telah diperkosa oleh delapan pemuda tetangganya. Empat bulan berjalan, apa yang dialami D membuatnya berbadan dua. Kasus perkosaan yang dialami D terkuak. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga pada Jumat, 4 November 2016, dari pengakuan D, seperti yang dilansir Kontras, ada seorang oknum anggota polisi bernama Briptu HI yang datang ke kediaman D. Di hadapan keluarga D, polisi itu menawarkan diri untuk membantu penyelidikan dengan membawa D ke Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya akan dibawa ke KPAI.
"Namun pelaku justru malah membawa korban ke sebuah tempat kos di daerah Koja, Jakarta Utara dan memperkosanya. Setelah itu, pelaku membawa kembali D pulang ke rumahnya dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," tulis Koordinator Kontras Haris Azhar seperti dilansir Kontras, 30 November 2016. (ase)