Anak SMP Diduga Diperkosa Polisi, KPAI: Pelaku Harus Dihukum

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku belum menerima laporan terkait pemerkosaan terhadap bocah berinisial D yang diduga dilakukan seorang oknum polisi berinisial Briptu HI. "Belum ada laporan," kata Wakil Ketua KPAI Susanto saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 9 Desember 2016.

Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan

Pihaknya mengaku akan memantau kasus yang menimpa bocah berusia 13 tahun itu. Siapa pun pelaku pemerkosaan, menurut dia, baik itu oknum aparat penegak hukum atau bukan, pelaku tersebut harus dihukum tegas. "Siapapun pelakunya, tidak boleh ditoleransi. Hukum harus tegas dan berpihak pada keadilan," Susanto menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Utara, D, kembali mengalami pemerkosaan diduga dilakukan seorang anggota oknum polisi. Padahal, D merupakan korban perkosaan yang tengah melaporkan kasus yang menimpanya ke aparat kepolisian.

Aipda Ucok yang Bunuh Ibunya Pakai Gas Melon Jadi Tersangka, Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Mengutip laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di laman resminya, Senin, 5 Desember 2016, siswi itu disebut telah diperkosa oleh delapan pemuda tetangganya. Empat bulan berjalan, apa yang dialami D membuatnya berbadan dua. Kasus perkosaan yang dialami D terkuak. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga pada Jumat, 4 November 2016, dari pengakuan D, seperti yang dilansir Kontras, ada seorang oknum anggota polisi bernama Briptu HI yang datang ke kediaman D. Di hadapan keluarga D, polisi itu menawarkan diri untuk membantu penyelidikan dengan membawa D ke Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya akan dibawa ke KPAI.

BNN Tangkap Oknum Polisi di Surabaya Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

"Namun pelaku justru malah membawa korban ke sebuah tempat kos di daerah Koja, Jakarta Utara dan memperkosanya. Setelah itu, pelaku membawa kembali D pulang ke rumahnya dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," tulis Koordinator Kontras Haris Azhar seperti dilansir Kontras, 30 November 2016. (ase)
 

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng

Oknum Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Dipecat dari Polri

Aipda Robig Zaenudin (RZ). oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024