Kapolda: Ada Foto Hatta Taliwang saat Rapat Dugaan Makar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan, mengatakan saat ini Hatta Taliwang masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Hatta diketahui memposting sebuah pernyataan di lama Facebooknya yang menyudutkan kebencian terhadap seseorang. Atas dasar itulah, dia ditangkap polisi di rumahnya Kamis dini hari kemarian. Namun, kata Iriawan, Hatta juga ditelisik peran dalam kasus dugaan makar.

“Ada peran dalam rapat serta pertemuan (membahas makar). Dan ada foto di juga dirapat tersebut,” ujar Iriawan saat olahraga bersama jajaran Polda Metro Jaya di Ancol, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Iriawan menambahkan, jika usai diperiksa selama 1x24 jam kemudian penyidik menyarankan untuk ditahan, maka Hatta langsung dimasukkan ke dalam sel.

“Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. Tapi itu kewenangan penyidik. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan dokumen lain dari rumah Hatta. “Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti. UU ITE nya ada, makar nya juga ada," kata Iriawan.

Hatta Taliwang ditangkap di kediamannya daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pukul 01.30. Hatta pun masih diselidiki apakah ikut terlibat dalam aksi makar yang dilakukan delapan tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 atau tidak.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024