Hatta Taliwang Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, aktivis Hatta Taliwang ditangkap atas sangkaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik).

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2016.

Argo menjelaskan, Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi di kediamannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Penangkapan dilakukan oleh Krimsus Polda Metro Jaya, pada dini hari tadi jam 01.30 WIB. Ditangkap di rumah di rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat," ucapnya.

Argo menambahkan, Hatta ditangkap karena telah memposting di media sosial Facebook yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

"Dia menyampaikan ‘China hobi beternak penguasa’ ditulisannya dan sebagainya. Makanya kami tangkap," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti HP, buku-buku dan buku catatan. Saat ini, polisi sedang mempelajari bukti tersebut. "Intinya di posting itu. Ini kita kembangkan postingan lain," ucapnya.

Mengenai dugaan ikut aksi makar, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Untuk sementara penangkapan karena UU ITE. Nanti didalami dari barang bukti dan kami kembangkan yang lainnya. Kita belum memeriksa. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," ujarnya.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024