Berkas Perkara Pengadangan Kampanye Djarot Lengkap

Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Berkas perkara pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dengan tersangka NS, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

Usai berkas dinyatakan lengkap hari ini, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut.

"Saat ini NS beserta barang bukti dalam kasus tersebut ada di Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya dari Kejati DKI akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," ujar Argo, Kamis, 8 Desember 2016. 

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Sebelumnya, polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 22 November 2016, sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada penyidik, NS mengaku mengadang kampanye Djarot karena membenci pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai telah menistakan agama.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp6 juta. (ase)

Mantan Gubernur DKI Doakan Anies Dapat Wagub Tahun Ini


 

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020