Hari Ini, Pengacara Jessica Serahkan Memori Banding

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Hari ini jadi kami menyerahkan memori banding ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hidayat Boestam, salah satu penasihat hukum Jessica, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Desember 2016.

Namun, Boestam belum mau membeberkan isi dari memori banding yang akan mereka serahkan tersebut. "Nanti saja saya sampaikan di sana," katanya.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, dalam sidang Kamis, 27 Oktober 2016.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

(mus)
 

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024