Waktu Rawan Pencurian Motor
VIVA.co.id – Selama dua pekan terakhir, kasus pencurian sepeda motor di Kota Depok cenderung mengalami peningkatan. Data kepolisian mencatat, dari kasus yang ada, 60 persen di antaranya pelaku beraksi pada malam hari.
“Selain malam, mereka juga sekarang melakukan aksinya pada siang hari, bahkan ditempat ramai yang dirasa ada kelengahan,” kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara pada wartawan di Mapolresta Depok, Selasa, 6 Desember 2016.
Menurut Candra, untuk siang hari, biasanya para pelaku kerap menyasar wilayah perumahan dan area parkir. “Kadang kita berpikir kalau siang aman, kelengahan itulah yang dimanfaatkan pelaku. Selain itu, biasanya di wilayah perumahan kalau siang hari sepi. Para pelaku ini juga seperti polisi, mereka melakukan patrol untuk mengincar korbannya,” ujar Candra.
Untuk menekan tingginya kasus pencurian sepeda motor, lanjut Candra, Polresta Depok dan jajaran semakin gencar melakukan operasi dan pengembangan. Hasilnya, telah diamankan sebanyak 18 tersangka atas kasus itu.
Para pelaku yang berhasil diringkus ini terbilang cukup sadis dalam melancarkan aksinya, karena tak segan-segan melukai para korban jika dianggap melawan.
“Seperti yang kita lihat ini, kami temukan senjata tajam. Ada juga yang tega mendorong korbannya dari atas motor. Tak sedikit yang jadi korbannya adalah kaum wanita,” ujar Candra.
Untuk itu, polisi pun berjanji bakal menindak tegas terhadap para pelaku yang dianggap meresahkan ini. Bahkan, petugas tak ragu untuk memuntahkan timah panasnya jika dianggap berbahaya.
“Tentu ada prosedurnya. Tapi saya tegaskan, jika mereka (pelaku) mengancam keselamatan masyarakat dan bahkan menyerang anggota saya, lebih baik dilumpuhkan. Iya dong, dari pada anggota saya yang kenapa-kenapa,” kata dia.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga berhasil menyita puluhan motor hasil curian berikut sejumlah alat bantu kejahatan. Sementara itu, atas perbuatannya, kini ke-18 tersangka bakal terancam pasal 363 dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya di atas lima tahun penjara. (ase)