Mabes Polri: Ada Uang yang Dicairkan untuk Makar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto membenarkan perihal adanya anggaran yang dikucurkan untuk melakukan tindakan makar yang diduga akan dilakukan belasan aktivis.

Mabes Polri Sebut Tim Khusus Usut Kasus Pelemparan Bahan Peledak ke Rumah Cagub Aceh Bustami

"Iya ada (uangnya)," ucapnya di kawasan Monas, Selasa, 6 Desember 2016.

Namun, Rikwanto enggan membeberkan berapa besaran anggaran tersebut. Sebab, hal itu masuk ke materi penyidikan, sehingga tak patut dibeberkan.

Polri Terjunkan 1.073 Personel Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Rikwanto hanya menjawab  (uangnya) cukup, ketika ditanya terkait besaran anggaran yang ada untuk kasus dugaan makar tersebut.

"Ada memang anggaran yang dicairkan. Saya tidak memberikan rincian karena masuk materi penyidikan. Cukup lah (jumlahnya)," ucap Rikwanto.

Bahan Peledak Mother of Satan Disita dari Pelajar yang Hendak Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri

Sebelum aksi damai 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 11 orang karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Penguasa Pasal 270 KUHP.

Dari 11 orang, tiga orang di antaranya ditahan. Mereka yang ditahan yakni, Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

(mus)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam memberantas segala be

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024