Ahok Tak Ditahan karena Sedang Ikut Pilkada

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, 1 Desember 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo bersuara tentang tidak ditahannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Imam-Ririn Unggul 51,5 Persen, Tim Pemenangan Soroti Kendalanya

Menurut dia, tidak ditahannya Ahok sudah sesuai standar prosedur yang ada.

"Jadi kita melihat subjektif dan kita sudah sesuai SOP," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, 6 Desember 2016.

Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas di Jakarta Utara

Prasetyo mengatakan, pertanyaan itu juga seharusnya ditujukan lebih dulu ke pihak Kepolisian. Walaupun dia mendengar polisi menilai Ahok telah kooperatif sejauh ini.

"Tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan Polri," ujar Prasetyo.

Usai Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad: yang Belum Menang Harus Legowo

Selain itu Prasetyo juga menyinggung soal perkara Ahok yang sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan oleh Polri sendiri, yakni terkait proses selama Pilkada.

"Di mana ketika menghadapi Pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," kata dia.

(mus)

Surat suara tidak sah

Kumpulan Foto Surat Suara yang Dicoret dengan Olok-olokan, Bukan Malah Dicoblos

Sebagian orang yang golput atau tidak memberikan suara secara sah, justru datang ke TPS hanya untuk mencoret surat suara mereka dengan berbagai tulisan berisi olok-olokan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024