Gerindra Minta KPK dan Masyarakat Awasi Sidang Ahok

Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak bisa melarang masyarakat menyaksikan jalannya sidang perdana dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pekan depan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Begini artinya hukum sudah berproses dan yang jelas persidangan Ahok terbuka untuk umum. PN Jakarta Utara tidak boleh melarang masyarakat menyaksikan jalannya sidang perdana Ahok yang akan digelar pekan depan," kata Arief saat dihubungi, Senin 5 Desember 2016.

Ia menjelaskan, biasanya sidang perdana, baru memeriksa dokumen-dokumen kelengkapan dari pihak penuntut umum dan pihak Ahok yang sebagai terdakwa. "Saya harapkan KPK untuk melakukan pengawasan jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok terutama pada para Majelis Hakim dan paniteranya, karena jangan sampai ada suap terhadap para hakim," kata Arief.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, masyarakat juga harus ikut mengawasi jalannya persidangan dengan ketat sambil harus tetap menjaga ketertiban umum agar tidak melanggar hukum. Begitu juga masyarakat yang pro Ahok untuk tetap tertib dalam mendampingi Ahok di persidangan.

"Semua pihak sekarang harus menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara apapun nanti hasilnya. Dan Kepolisian sebagai aparat yang bertanggung jawab mengamankan jalannya sidang perdana Ahok harus benar-benar siaga karena pasti suasana sidang perdana akan sedikit memanas," kata Arief.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Ia juga berharap masyarakat yang akan hadir nantinya bisa bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Sebelumnya, peradilan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok akan digelar di PN Jakarta Utara pada Selasa 13 Desember 2016. Sidang yang akan dipimpin Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto, bakal digelar secara terbuka.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022