Jadi Saksi, Djarot Beri Data Tersangka Pengadangan Kampanye

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendapat 18 pertanyaan saat pemeriksaan sebagai saksi pengadangan kampanye di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kumpulan Foto Surat Suara yang Dicoret dengan Olok-olokan, Bukan Malah Dicoblos

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam, pasangan dari calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu, juga telah memberikan sejumlah data dari saksi lain di lapangan. Salah satunya data terduga tersangka berinisial R.

"Ada 18 pertanyaan dan sudah kami berikan data semua sebagai saksi. Dan saya baca yang di tersangka baru satu, atas nama R. Umurnya enggak tahu," kata Djarot di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Imam-Ririn Unggul 51,5 Persen, Tim Pemenangan Soroti Kendalanya

Menurut Djarot, inisial R memang sudah terlihat dalam bukti-bukti yang telah diberikan Djarot ke polisi. "Itu kan ada beberapa kelompok ya. Ada beberapa orang dalam bukti video dan foto, itu (inisial R) ada," kata Djarot.

Dia mengatakan, masih banyak orang yang akan menjadi saksi terkait kasus penghadangan kampanye di Petamburan.

Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas di Jakarta Utara

Menurutnya, saksi-saksi itu berasal dari warga yang saat kejadian berada di lokasi bersama dirinya saat pengadangan di rumah susun (rusun), Jalan Administrasi 2, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada banyak. Dari saksi kami banyak, ada 12 an. Warga yang sama-sama dengan kami," kata Djarot.

Untuk pencegahan agar tidak adanya lagi penghadangan saat kampanye, mantan Wali Kota Blitar itu menyebutkan, tim kampanyenya sudah bergerak.

"Kalau pencegahan kami sudah lakukan. Tim kampanye kami sudah turun. Mereka enggak ada masalah. Karena sebgian besar yang melakukan penghadangan kan bukan warga yang kita datangi," kata Djarot.

Sebelumnya, R dan kelompok lainnya mengadang mantan Wali Kota Blitar itu. Saa itu, R dan kelompoknya menolak kehadiran Djarot yang tengah berkampanye ke rumah susun (rusun) di wilayah Petamburan.

Karena kejadian itu, Djarot merasa para pengadang sudah melanggar aturan dan termasuk tindak pidana. Ia pun melaporkan pengadang itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.

"Kami ingin dalam demokrasi ini memberikan pembelajaran politik yang baik demokrasi yang baik. Itu tidak diperbolehkan. Tindakan seperti Itu dilarang. Tidak boleh. Kenapa harus diproses tuntas, karena saya enggak mau ada pengadangan lagi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya