Menyimpang, Polda Metro Tegur Panitia Aksi Kita Indonesia

Surat teguran dari Polda Metro Jaya untuk panitia aksi Kita Indonesia 412
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada Aliansi Bangsa Indonesia, selaku panitia penyelenggara Parade Kebhinekaan, terkait adanya atribut partai politik di lokasi acara Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu kemarin, 4 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Ago Yuwono mengatakan, kegiatan 'Aksi Kita Indonesia' tersebut, sebelumnya sudah melalui rapat terlebih dahulu.

"Awalnya, ketua panitia penyelenggara mengirim surat kepada Kapolda (Irjen Pol M. Iriawan) bahwa akan melaksanakan kegiatan prade kebudayaan di Bundaran HI," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Setelah menerima pemberitahuan dari panitia aksi, Polda meminta kepada panitia untuk melampirkan surat izin dari Dinas Perhubungan DKI. "Karena, berkaitan dengan CFD, Dishub diminta membuat rekomendasi yang mendasari surat dari intelijen," ujarnya.

Setelah menerima surat izin dari Dishub, Polda Metro Jaya dan panitia aksi menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Kombes Didit Prabowo. Dalam rapat tersebut, Polda telah mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan politik dan SARA.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kami sudah rapat koordinasi dengan panitia dan sepakat di situ dan tidak ada panggung politik, kemudian setelah mendapat surat izin kami berikan pengamanan di sana," kata Argo.

Namun, kenyataannya, ternyata panitia aksi tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Sejumlah massa mengenakan dan membawa atribut parpol ke kawasan CFD tersebut.

Dalam Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016 disebutkan bahwa CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan SARA.

"Tetapi di sela itu, ada kegiatan (politik) di dalam itu, ada yang menggunakan pakaian parpol, kemudian ada bendera dan ada panggung, yang mana di panggung itu dilaksanakan seperti orasi di situ. Ini, tentu tidak diperkenankan dengan adanya Pergub di situ," katanya.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun memberikan teguran kepada panitia aksi. Surat teguran tersebut diserahkan kepada Bidang Hukum Aliansi Bangsa Indonesia, Taufik Basari.

"Hari ini dikirim, karena telah menyimpang dari Pergub. Dengan adanya teguran ini, sudah sesuai dengan Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Pasal 7 dan 9 ke-2 huruf c, jadi sudah kita sampaikan teguran tertulis," kata Argo.

Menanggapi teguran Polda Metro Jaya, salah satu panitia aksi Kita Indonesia, Taufik Basari mengatakan, pihaknya menerima dan menghargai adanya teguran tertulis dari pihak Kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih ke polisi, Pemprov, dan Dishub terkait hal tersebut. Polisi menegur itu adalah bentuk, agar memperbaiki ke depannya," kata Taufik dalam kesempatan yang sama.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, memang saat acara tersebut berlangsung banyak hal-hal yang menjadi bahan evaluasi kepanitian, yaitu masalah sampah, atribut partai, dan tanaman yang rusak.

"Tapi kami sudah lakukan perbaikan dan masalah sampah, setelah kegiatan kami bersihkan. Kami meminta maaf kalau masih kurang. Tetapi, yang mengembirakan mudah-mudahan semangat menjaga kebersamaan dan keberagaman dan menjaga Pancasila kita, tidak ada kalimat kebencian dan hujatan. Inilah indonesia, karena itu budaya kita," katanya.

Tak hanya teguran dari polisi, ia pun mengaku panitia juga sudah mendapatkan teguran dari pihak Pemprov DKI Jakarta. "Iya dapat juga, tetapi ada orang lain yang menerima dan menjelaskan terkait teguran tersebut," katanya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022