Alasan Buni Yani Praperadilankan Polisi

Buni Yani, tersangka dugaan penyebaran informasi kebencian daftar praperadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Permohonan praperadilan itu telah diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. "Kami sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan pak Buni sebagai tersangka, juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.

Aldwin menjelaskan, permohonan praperadilan itu diajukan lantaran pihaknya menilai ada hal yang tidak lazim sesuai dengan hukum acara. Hal itu menyangkut prosedur saat penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni. "Kami anggap ini ada hal yang terlewati menurut KUHAP juga Perkap (peraturan kapolri). Jadi kemudian ini yang akan kami mohonkan (praperadilan)," ujarnya.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Aldwin menuturkan, pihaknya akan menguji proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur secara formil. "Ini kan perlu ada pengujian, ini kami challenge apakah prosesnya sudah betul begitu, yang menurut kami ada hal yang tertinggal atau dilanggar. Kita sama-sama nanti bisa menguji," kata Aldwin.

Hal senada disampaikan Unoto Dwi Yulianto, salah satu tim kuasa hukum Buni Yani lainnya. Dia menyebutkan, proses penangkapan terhadap Buni dilakukan sebelum ada proses pemeriksaan. Menurut dia, seharusnya diperiksa terlebih dahulu dengan pemanggilan yang patut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Pertama, kata Dwi, proses penetapan sebagai tersangka. Nama Buni sebagai saksi, menurut dia, tidak ditulis dalam sprindik sebagai dasar hukum pemanggilan. 

Kedua, menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan Buni. Ketiga terkait dengan status tersangka. "Ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi beberapa saat kemudian langsung ditangkap, sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya