Usai Aksi 412, Dua Tokoh Muda Golkar Saling Lapor Polisi

Pawai massal Aksi Kita Indonesia, yang bertepatan dengan kegiatan rutin Car Free Day di Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Sumber :
  • Bimo/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pertengkaran antara Ketua DPD Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz A Rafiq berbuntut panjang. Saat ini, kedua tokoh muda Partai Golkar itu saling lapor ke polisi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Beberapa jam setelah acara Aksi Kita Indonesia yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu, 4 Desember 2016, Fayakhun Andriadi, melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku dikeroyok beberapa kader partai itu. Pengeroyokan atas perintah Fahd.

Setelah itu, giliran Fahd melaporkan balik Fayakhun Andriadi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Berdasarkan salinan surat laporan polisi Nomor: LP 2955/XII/2016/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Fahd melaporkan Faykhun pada Minggu 4 Desember 2016 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan laporan Fahd.

"Iya betul ada laporan itu, masih diselidiki," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2016.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Dalam surat laporan tersebut, Fayakhun dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman. Selain Fayakhun, seseorang bernama Basri Baco juga dilaporkan.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi terlibat keributan dengan Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga, Fahd El Fouz A Rafiq. Fayakhun yang merasa dikeroyok melaporkan Fahd dan dua orang lainnya ke polisi dengan nomor laporan polisi LP/5948/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Fahd dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Fointain Cafe Grand Hyatt Hotel Jakarta Pusat, Minggu 4 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam laporannya, Fayakhun menyebut dirinya mengalami gangguan telinga kiri dan luka pada sekitar mata kiri.

Berdasarkan kabar yang beredar, keributan Fayakhun Andriadi dan Fahd karena Fahd menuding Fayakhun gagal mengerahkan 10.000 kader Partai Golkar untuk ikut aksi Kita Indonesia atau 412. Namun, Fayakhun membantah tudingan Fahd hingga akhirnya kedua orang tersebut terlibat adu mulut yang berujung ada aksi pengeroyokan. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022