Gema Salawat dan Takbir Iringi Cairnya Massa Aksi 212

Massa aksi super damai 212 di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Gema salawat nabi dan takbir iringi cairnya massa aksi unjuk rasa Bela Islam – atau juga dikenal dengan Aksi Damai 212 karena bertepatan dengan hari Jumat, 2 Desember 2016. Hujan pun masih turun di sekitar Monas, Jakarta Pusat, yang dijadikan lokasi aksi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Pantauan VIVA.co.id, sepanjang jalan MH Thamrin, massa aksi mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa, meski teriakan di panggung utama acara masih berjalan. Tak terdengar jelas apa yang disampaikan, namun sayup-sayup masih menggema orang bicara melalui sound system yang terhubung sepanjang Jl. MH Thamrin, Kebon Sirih, dan Silang Monas, Jakarta Pusat. Sebagian pendemo masih setia mengikuti acara ?dengan berzikir.

Meski hujan masih meliputi kawasan aksi, peserta demo yang rata-rata ibu-ibu masih banyak yang terlihat antusias membagikan makanan seperti biskuit, nasi bungkus, dan air mineral, secara gratis ke para pendemo yang hendak meninggalkan area tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Petugas kebersihan dari Pemprov DKI Jakarta juga tampak bergegas membersihkan sisa-sisa acara, terutama sampah plastik dan koran yang sebelumnya dijadikan alas Salat Jumat para peserta demo. Koran-koran itu banyak yang telah hancur lantaran tersiram hujan.

Sementara itu, petugas kepolisian masih setia berjaga-jaga di sisi-sisi jalan sepanjang Jl. MH Thamrin. Beberapa di antaranya mengatur lalu lintas, sehingga kendaraan yang tadinya tersendat tak bisa melaju di jalan Sabang, kini sudah mulai terurai satu persatu.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Hingga berita ini diturunkan siang tadi, hujan masih turun dan massa aksi unjuk rasa masih lalu lalang memadati silang Monas.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022