Frans Mulian, Pria Mabuk yang Tenteng Golok di Monas

Petugas Polisi Militer tangkap Frans Mulian karena rusuh di Monas.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Berkat kesiapan petugas keamanan, aksi provokasi yang dilakukan pria mabuk yang menenteng golok dapat digagalkan. Pria yang diketahui Frans Mulian (35) ini langsung ditangkap.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Aksi teror pria mabuk ini terjadi di pintu timur Monas, Jakarta Jumat 2 Desember 2016. Saat sejumlah massa aksi sedang duduk, Frans yang sempoyongan mengusir para perserta aksi sambil mengacungkan golok.

Frans meminta massa untuk bubar. Massa yang melihat aksi itu secara serentak memukuli pelaku. Petugas Polisi Militer yang ada di lokasi langsung melakukan pengamanan dan memasukkan pelaku ke mobil ambulans.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Petugas Polisi Militer tangkap Frans Mulian karena rusuh di Monas.

Pelaku yang diketahui warga Jati Kramat, Jatiasih, Bekasi, kemudian dibawa ke Pol Sub Sektor Monas Timur. Demi keamanan, Frans kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Galuh salah satu saksi mata membenarkan, saat dia bersama sejumlah peserta aksi yang sedang duduk, tiba-tiba didatangi pria yang dalam kondisi mabuk. Pria itu lalu mengancam dan meminta warga yang ada di Monas untuk bubar dan pulang. Pria itu membawa dua botol miras dan menenteng golok di tangan kanannya.

"Saya duduk diusir, ‘lu jangan duduk di sini, pergi sana. Jangan di sini’. Dia minum, bawa minuman dua botol. Dia bawa golok," kata Galuh di kawasan Monas.

Petugas Polisi Militer tangkap Frans Mulian karena rusuh di Monas.

Aksi ini memicu kemarahan warga yang ada di sekitar pintu timur, beberapa dari mereka yang merasa kesal langsung memukuli pria itu.

"Dia usir saya sambil bawa golok. Tadi banyak yang diancam," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022