Tuding SBY Dalang Aksi 411, Boni Hargens Dipolisikan
- ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA.co.id – Sejumlah kader Partai Demokrat melaporkan pengamat politik, Boni Hargens, ke Polda Metro Jaya. Boni dilaporkan karena diduga telah menuding Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor intelektual di balik aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu, atau yang dikenal dengan sebutan Aksi 411.
Ketua Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan, Boni menuduh SBY mendanai aksi unjuk rasa 4 November yang berujung ricuh tersebut. Dia menilai tuduhan Boni tidak mendasar.
"Kita laporkan antara lain fitnah yang dilakukan, dia menuduh ketua umum kami itu (SBY) dalang dari aksi damai 4 November, yang mana saudara Boni Hargens mengatakan bahwa itu hasil dari uang korupsi 10 tahun. Itu tentu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab," ujar Didi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 1 Desember 2016.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu juga menilai perkataan dari Boni adalah fitnah yang keji. Menurut dia, Boni telah menyebar berita bohong yang menyebut dana yang dikucurkan untuk massa aksi 4 November berasal dari uang korupsi selama SBY menjabat presiden selama 10 tahun.
Didi menyampaikan, Boni mengatakan hal tersebut di muka publik. Kata Didi, Boni menyampaikan hal tersebut di sebuah acara diskusi publik dan di media sosial.
"Dia mengatakan itu di berbagai forum, antara lain di diskusi pada tanggal 11 November ya, di Cikini. Juga di media sosial, dikatakan demikian ya. Dia mengatakan, aksi damai 4 November itu aksi kotor yang didanai uang korupsi selama 10 tahun gitu ya," ucap Didi.
Terkait tuduhan tersebut, para Kader Partai Demokrat geram. Maka, lanjut Didi, seluruh kader partai melakukan upaya hukum untuk melaporkan Boni.
"Soal ini tentu adalah hak para kader karena ketua umum kami itu adalah simbol partai ya sebagai simbol partai, sebagai kehormatan partai, tentu kami tidak bisa mendiamkan siapapun pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara hukum," kata dia.
Dalam laporannya ke kepolisian, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman Boni saat menjadi narasumber sebuah acara diskusi dan fotokopi pemberitaan media online.
"Bukti-buktiya ada semua ya, antara lain rekaman saat dia bicara di Cikini, juga di social media dan media online yang lain," katanya.
Laporan tersebut telah tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016. Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.