Tanggung Jawab Hukum Ahok, Saat Ini Ada di Kejaksaan

Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dibawa ke Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, saat berada di Mabes Polri, tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berkomentar apa-apa.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Pak Ahok tak berkomentar dan berkata apa pun," katanya di Mabes Polri, Kamis, 1 Desember 2016.

Ahok kata dia cukup tenang dan kooperatif saat penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Agung terkait kasusnya itu. Saat ditawarkan apakah akan memberikan pernyataan, Ahok memastikan tidak.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Sangat kooperatif dan tenang. Tadi ditawarkan buat pernyataan, dia (Ahok) bilang tidak," katanya.

Semua pihak terkait, baik itu Ahok, penyidik, kuasa hukumnya dan tim pemenangan Ahok-Djarot,  memperhatikan proses pelimpahan berkas kasusnya ke kejaksaan hari ini di Mabes Polri.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Hari ini proses tahap dua. Tadi disaksikan bersama Basuki Tjahaja Purnama, pengacara dan penyidik ke Kejaksaan untuk diserahkan tahap dua. Setelah proses itu dan tanda tangan administrasi, tanggung jawab hukum Ahok (ada) di pihak kejaksaan," katanya.

Dari pantuan, Ahok tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 09.56 WIB, dengan menggunakan mobil Innova hitam milik penyidik Bareskrim Polri. Seperti saat tiba dan keluar dari Mabes Polri, Ahok juga bungkam saat tiba di Kejaksaan Agung. Bahkan Ahok tak menjawab saat ditanya apakah dirinya siap ditahan dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21. Mabes Polri sendiri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022