Berkas Ahok Diserahkan, Penahanan Hak Kejaksaan

Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Tersangka kasus penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani berkas acara pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Setelah berada di Mabes sekitar 25 menit, Ahok kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung. Pengawalan tetap dilakukan meski jarak Mabes dan Kejaksaan sangat dekat. Tidak sampai lebih dari 5 menit, Ahok diperkirakan akan tiba di gedung bundar. Seperti saat tiba, saat keluar dari Mabes Polri Ahok juga bungkam dan tidak mau memberi penjelasan terkait kasusnya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto, proses yang dilalui Ahok di Mabes Polri memang tidak akan lama. “Setelah lengkap juga langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," katanya

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Soal apakah Ahok akan ditahan atau tidak, akan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. "Nanti akan ditentukan pihak kejaksaan apakah akan ditahan atau tidak," kata dia.

Mabes Polri sendiri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022