Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Videotron Porno
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA.co.id – Berkas penyidikan kasus videotron yang menampilkan gambar porno, telah dilengkapi dan dikirimkan kembali ke jaksa penuntut umum agar bisa disidangkan.
Penyerahan ini dilakukan, karena berkas tersangka SAR (24 tahun) yang sudah dikirimkan beberapa waktu dikembalikan, karena dinilai belum lengkap.
"Kasus videotron, berkas sudah dikirim beberapa waktu lalu ke kejaksaan dan dinyatakan P-19 (tidak lengkap)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 November 2016.
Argo mengatakan, penyidik telah melengkapi kekurangan pada berkas sebelumnya, sesuai petunjuk JPU.
"Sudah dikirimkan lagi ke JPU dan saat ini masih diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan segera P21 sehingga penyidik bisa melakukan pelimpahan tahap dua," katanya.
Sebelumnya, pengguna jalan sempat dihebohkan dengan kemunculan film porno yang tayang di sebuah layar videotron di Jalan Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.
Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap pengunggah video porno tersebut. Tersangka SAR ditangkap di kantornya yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Oktober 2016.
SAR mengakui telah mengakses secara ilegal videotron itu, setelah melihat username dan password muncul saat layar sedang tak aktif.
Ketika melintas di lokasi itu selepas salat Jumat. SAR kemudian mengakses film porno menggunakan aplikasi dengan menggunakan username dan password tersebut.