Ini Isi Banding Jessica Kumala Wongso
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam akan menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, atas vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya. Hidayat menjelaskan, berkas itu telah selesai dan akan segera diserahkan ke PT Jakarta dalam pekan ini.
"Waktunya akan kami kabarkan secepatnya. Yang pasti pekan ini," kata Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
Hidayat menerangkan, berkas banding itu secara garis besar berisi keberatan dan alasan hukumnya terkait vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekarang siapa, yang melihat Jessica taruh sianida, dapat dari mana dan kapan taruhnya. Kan enggak ada. Jadi hakim masih memvonis berdasarkan asumsi. Ini enggak bisa dibenarkan," ujar Hidayat.
Menurut dia, di dalam putusan itu, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya dari kubu Jessica, seperti dari ahli, tidak masuk dalam dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis untuk Jessica.
Akte banding itu telah diajukan oleh pihak Jessica ke Pengadilan Tinggi Jakarta, teregister dengan nomor 85/Akta.Pid/2016/PN.Jkt.Pst. Upaya hukum banding ke PT Jakarta itu terkait putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.