Relawan Jokowi Serahkan Video Fahri Hamzah soal Makar
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP). Mereka diperiksa sebagai pelapor atas laporan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, yang diduga telah melakukan tindakan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016 lalu.
"Kami sampaikan dalam demo 411 itu jelas sekali kami lihat ada permulaan makar. Artinya pasal 160 (KUHP) mengenai penghasutan itu unsurnya tercapai dan juga dalam pasal 110 itu dikatakan bahwa seseorang yang bisa dikatakan makar adalah orang yang telah memulai perbuatan itu sendiri dan terhenti bukan oleh karena kebijakannya," kata salah satu anggota BARA JP, Ferry Simanulang, di Kantor Bareskrim, Selasa, 29 November 2016.
BARA JP menilai, Fahri mengajak massa demo 4 November 2016 lalu untuk tidur di Gedung MPR/DPR. Dalam pemeriksaan tersebut, Ferry mengaku membawa beberapa barang bukti.
"Yang kami bawa adalah pernyataan orasi Fahri, video pernyataan Fahri juga dari media. Jadi sumbernya adalah video orasi Fahri. Ada ajakan, dan kedua ada fitnah, pembangunan opini menyatakan bahwa Presiden Jokowi lakukan penghinaan terhadap alim ulama, simbol-simbol Islam, ini kan fitnah, dan itulah beliau mengajak untuk melakukan makar dengan memberitahukan caranya. Itu bahwa untuk menjatuhkan presiden diperlukan 2 cara, 1 parlemen jalan, dan 1 parlemen ruangan," kata dia.
Sebelumya diberitakan, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga telah melakukan tindakan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016. Fahri dilaporkan ke polisi oleh BARA JP. Menurut BARA JP, pihaknya menilai ucapan Fahri saat itu bersifat provokatif, sehingga memicu massa pendemo untuk melakukan tindakan anarkis.