Ratusan Pemilik Bangunan di Jaksel Setor Denda Rp1,8 Miliar

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tipiring putusan yustisi pelanggaran izin bangunan terhadap ratusan pemilik bangunan dari berbagai wilayah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2016 kemarin. Dalam putusan itu hakim memutuskan pelanggar wajib membayar denda untuk disetorkan ke kas keuangan negara.

Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, Menteri Trenggono: Dia Nyatakan Sanggup

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji mengatakan, ada 309 pelanggar yang diputuskan untuk membayar denda kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disetorkan ke kas negara.

Dari 309 pelanggar izin bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, kata Chandra, jumlah denda yang telah disetorkan berjumlah Rp1.804.500.000. Denda yang berjumlah miliaran Rupiah itu telah disetorkan ke kas negara hari ini, Senin, 28 November 2016.

Kasus Pagar Laut Tangerang, DPR Cecar Menteri KKP Soal Kades Didenda Rp48 Miliar: Duitnya dari Mana?

"Dihadiri 309 pelanggar dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke kas negara oleh Kejari Jaksel sebesar Rp1.804.500.000," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Chandra Saptaji melalui siaran persnya, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Sanksi denda itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Viral Pengunjung Hotel Ini Kena Denda Rp1 Juta Gegara Satukan Dua Kasur, Warganet Heboh!

Pemilik bangunan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Setiap pelanggar sendiri mendapat dua jenis sanksi, yakni sanksi denda dan sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar.

Chandra menjelaskan, denda yang disetorkan setiap pelanggar bervariasi, mulai dari paling kecil Rp1 Juta sampai Rp5 Juta.

"Denda terbesar Rp50 juta, terkecil Rp1 juta," ucap Chandra.

Seperti dijetahui, ratusan pelanggar itu, merupakan hasil pengawasan selama satu tahun belakangan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan mulai bulan Januari sampai November 2016.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan itu bermacam-macam, seperti bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB), garis sepadan bangunan (GSB), koefisien luas bangunan (KLB), jarak bebas, dan ketinggian bangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut