Istri Purnawirawan Polisi Minta SP3 Krishna Murti Dibatalkan

Brigjen Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Seorang istri purnawirawan polisi, Melva Tambunan (42 tahun) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Munarman pada 1 Desember 2021

Ia mengunggat kasus pemalsuan buku nikah serta penggelapan harta miliknya, yang sempat dihentikan dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

"Pemohon memohon hakim agar mempedomani unsur adanya tindak pidana, tanpa alasan hukum, tanpa bukti yang sah secara tiba-tiba dinyatakan dihentikan untuk dilanjutkan. Disebut karena tidak cukup bukti yang ditandatangani Krishna Murti," kata Ida Rumindang selaku kuasa hukum Melva Tambunan, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2016.

Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suyudi mengagendakan mendengarkan pendapat pemohon yang diwakili kuasa hukum.

Melva sendiri yang merupakan istri Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman mengakui telah melaporkan Sarah Susanti sebanyak dua kali ke Polda Metro Jaya. Sarah dianggap memalsukan buku nikah dengan suaminya yang saat ini diketahui sudah meninggal dunia.

Sidang Kasus 3 Polisi Narkoba, Didakwa Simpan Narkotika di Laci Kantor

Menurut Kuasa Hukum Melva, Sarah Susanti bukan merupakan istri yang sah. Atas hal itu, ia tidak berhak merampasnya, karena diketahui memalsukan akta nikah.

"Ada beberapa harta bersama dengan suami pemohon telah dijual dan dikuasai Sarah Susanti sebagai terlapor yang mengaku sebagai istri sah dengan akte nikah. Pemohon melakukan pengecekan akte nikah tersebut antara Agus Maulana dan Sarah Susanti tidak terdaftar alias palsu," kata Ida menambahkan.

Melva sendiri mengakui, SP3 ia terima sekitar bulan Februari 2016, dengan alasan tidak cukup bukti. Lebih lanjut ia mengataka, inti dari permohonannya adala meminta agar Hakim membatalkan SP3 tersebut, sehingga proses penyidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali.

"Gugata saya, meminta SP3 itu dibatalkan karena dianggap tidak sah," kata Melva.

Permohonan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada 3 November 2016 dan sudah diregister dengan nomor 144/ Pid. Prap/ 2016/ PN. Jkt. Sel.

Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana terkait penyebaran berita bohong.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022