Istri Purnawirawan Polisi Minta SP3 Krishna Murti Dibatalkan
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Seorang istri purnawirawan polisi, Melva Tambunan (42 tahun) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengunggat kasus pemalsuan buku nikah serta penggelapan harta miliknya, yang sempat dihentikan dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Pemohon memohon hakim agar mempedomani unsur adanya tindak pidana, tanpa alasan hukum, tanpa bukti yang sah secara tiba-tiba dinyatakan dihentikan untuk dilanjutkan. Disebut karena tidak cukup bukti yang ditandatangani Krishna Murti," kata Ida Rumindang selaku kuasa hukum Melva Tambunan, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2016.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suyudi mengagendakan mendengarkan pendapat pemohon yang diwakili kuasa hukum.
Melva sendiri yang merupakan istri Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman mengakui telah melaporkan Sarah Susanti sebanyak dua kali ke Polda Metro Jaya. Sarah dianggap memalsukan buku nikah dengan suaminya yang saat ini diketahui sudah meninggal dunia.
Menurut Kuasa Hukum Melva, Sarah Susanti bukan merupakan istri yang sah. Atas hal itu, ia tidak berhak merampasnya, karena diketahui memalsukan akta nikah.
"Ada beberapa harta bersama dengan suami pemohon telah dijual dan dikuasai Sarah Susanti sebagai terlapor yang mengaku sebagai istri sah dengan akte nikah. Pemohon melakukan pengecekan akte nikah tersebut antara Agus Maulana dan Sarah Susanti tidak terdaftar alias palsu," kata Ida menambahkan.
Melva sendiri mengakui, SP3 ia terima sekitar bulan Februari 2016, dengan alasan tidak cukup bukti. Lebih lanjut ia mengataka, inti dari permohonannya adala meminta agar Hakim membatalkan SP3 tersebut, sehingga proses penyidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali.
"Gugata saya, meminta SP3 itu dibatalkan karena dianggap tidak sah," kata Melva.
Permohonan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada 3 November 2016 dan sudah diregister dengan nomor 144/ Pid. Prap/ 2016/ PN. Jkt. Sel.