Rekening Dibocorkan, Warga Singapura Laporkan Pengacara
- Shutterstock
VIVA.co.id – Seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial SH (36) melaporkan tiga pengacaranya ke Polda Metro Jaya lantaran membocorkan rahasia berupa nomor rekening dan jumlah uangnya ke orang lain.
"Kami mendampingi pelapor bernama SH melaporkan dugaan tindak pidana membocorkan rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 322 KUHP. Pasal ini adalah membocorkan rahasia karena jabatannya. Jadi yang klien kami laporkan adalah atas nama RL, EL dan SN," kata Patra M Zen, kuasa hukum SH di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.
Ia pun menjelaskan, pada tahun 2008 hingga 2010, orang tua kliennya menjadi klien dari terlapor. Pada saat itu pulalah orang tua kliennya memberikan data-data terkait rekening bank dan jumlah uang dalam rekening kepada pelapor.
"Belakangan ternyata diduga data tersebut itu justru diberikan kepada pihak ketiga. Namanya I. Dia mengklaim punya hubungan keluarga dengan orang tua pelapor," katanya.
Usai menyerahkan data rekening tersebut ke orang bernama I, si I memberikan kuasa ke terlapor dan saat ini si I menjadi kliennya terlapor. "Karena jadi kliennya tersebut itu kantor hukum terlapor mensomasi salah satu Bank," kata Patra.
Atas hal tersebut, menurutnya, terlapor melanggar UU Advokat terkait merahasiakan data kliennya. "Nah, berdasarkan pasal 19 ayat 1 UU advokat, UU no 14 tahun 2003 jelas advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya karena hubungan profesinya. Kemudian ada UU perbankan juga kan," katanya.
Mengenai dari mana pihaknya tahu si terlapor yang membocorkan rahasia pelapornya, ia menuturkan, nantinya akan dibuktikan oleh penyidik. Namun faktanya ia menyebut data tersebut hanya diberikan ke terlapor dan tidak pernah diberikan ke orang lain. "Karena data perbankan itu rahasia loh," ucapnya.
Atas hal tersebut, ia menyebut kliennya mengalami kerugian karena rekening di Bank tersebut diblokir oleh pihak Bank.
"Karena di blokir tidak bisa dikelola dan jumlahnya miliaran rupiah. Kami sebagai advokat kan rahasia klien adalah mahkota. Mahkota dari profesi advokat," kata Patra.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yaitu bukti pembayaran orang tua pelapor dan pelapor, pembayaran fee konsultasi jasa hukum, bukti kantor terlapor pernah mengirim invoice yang meminta pembayaran jasa hukum dan bukti somasi dari kantor terlapor dengan menggunakan data dari pelapor yaitu rekening dan jumlah rekening di bank tersebut.
Laporan tersebut pun tergistrasi dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 5828/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 25 November 2016. Ketiga terlapor yang merupakan pengacara disangkakan dengan Pasal 322 ayat 1 KUHP tentang membuka rahasia dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (ase)