Jaksa Teliti Kelengkapan Berkas Ahok Paling Lama 14 Hari

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat, 25 November 2016.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan Jaksa akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap berkas kasus itu. Dia menyebut, dalam kurun waktu paling lama dua minggu sudah selesai dilakukan penelitian berkas kasus itu.

"Saya bilang dua minggu itu untuk penelitian berkas perkara," kata Jampidum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Berkas kasus itu selanjutnya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum, apakah berkas hasil penyidikan oleh penyidik itu sudah lengkap atau tidak. Jika berkas itu belum lengkap, dalam kurun waktu 14 hari, penuntut umum akan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Noor menyatakan, Jaksa akan meneliti mulai dari kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut. "Ini kan mau dilihat kelengkapan formal, materialnya bagaimana. Sprindiknya jelas enggak, perbuatan ini, saksi, ahlinya siapa, pasalnya apa. Kalau memang hasil penyelidikan itu, alat buktinya jelas, itu yang kami sikapi," ujarnya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Seperti diketahui, jajaran penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga bundel berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berkas tersebut langsung diserahkan secara langsung dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto kepada Ketua Jaksa Peneliti Berkas Perkara itu, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 25 November 2016. (ase)

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024