Kapolda: Jangan Demo, Lebih Baik Lihat Ahok di Meja Hijau

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id –  Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengimbau, masyarakat tidak perlu mengikuti aksi demonstrasi lanjutan pada 2 Desember mendatang. Dia mengajak, masyarakat yang menuntut keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
"Mari hormati proses hukum, Ahok sudah tersangka. Seluruh umat Islam silakan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Daripada turun ke lapangan hijau lebih baik kita lihat ke meja hijau, ke persidangan," ujar Iriawan di Jakarta Convention Center, Jumat, 25 November 2016.
 
Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Selain itu, Kapolda juga ingin aksi tidak digelar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Sebab, demo yang rencananya digelar dengan salat Jumat itu pasti akan menggangu aktivitas masyarakat umum. 
 
Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
"Kerja, mau ke rumah sakit, mau ke kantor, sekolah, itu terganggu, ada tempat lain untuk demo. Makanya, kita imbau agar tidak ada unjuk rasa sepanjang jalan Sudirman-Thamrin," ujarnya.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya membuat maklumat berisi larangan berdemo di tempat umum, terkait adanya rencana aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, 2 Desember mendatang.
 
Berikut selengkapnya isi maklumat tersebut:
 
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
 
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
 
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
 
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
 
(mus)
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022