Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan, Polisi: Enggak Masalah

Buni Yani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, siap jika Buni Yani, tersangka  penyebaran informasi bernada kebencian dan SARA, mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut. 

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Enggak ada masalah. Itu sudah prosedur hukum," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.

Bahkan, menurut dia, justru dalam praperadilan akan dibuktikan apakah pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum secara profesional atau tidak. "Itu salah satu untuk mengukur bahwa kinerja polisi betul atau tidak. Kan nanti bidkum (bidang hukum) yang akan menghadapi," katanya.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Awi, Rabu, 23 November 2016.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun kepolisian tidak menahan Buni dengan alasan subjektif dan objektif. Polisi hanya menyita beberapa barang Buni dan mencegahnya ke luar negeri selama 60 hari.
 

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024