Pengasuh Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Bastian

Yuniarti, pengasuh Bastian Emeraldi, tersangka pembunuhan bocah itu ditahan di Markas Polresta Depok pada Jumat, 25 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Yuniarti (38 tahun), pengasuh Bastian Emeraldi (2,8 tahun), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah malang itu. Peningkatan status hukum warga Tapos, Depok, Jawa Barat, itu merujuk pada hasil pemeriksaan saksi dan autopsi korban.

Sudah Tidak Ada Siswa di Wensen School, Dinas akan Tutup Operasional

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho, berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ditemukan beberapa bekas luka pada tubuh korban yang diduga dilakukan Yuniarti. 

Yuniarti, kata Teguh, merupakan pengasuh korban yang dipercaya untuk merawat selama tiga bulan terakhir. Dia mendapatkan upah Rp1,2 juta per bulan sebagai pengasuh Bastian.

Tips Pengasuhan Anak di Era Digital

“Yang bersangkutan ini dipercaya Gadis Julianti Permatasari (ibu korban) untuk mengasuh Senin sampai Jumat, sementara ibunya kerja di Jakarta. Dia sudah mengasuh selama tiga bulan,” kata Teguh di Markas Polresta Depok pada Jumat, 25 November 2016.

Polisi menjerat Yuniarti dengan pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Ini Peran Penting Orang Tua dalam Pengasuhan Anak yang Efektif

Kasus itu terungkap karena ayah korban, mantan suami Gadis, curiga dengan sejumlah luka yang ditemukan pada jasad anak bungsunya yang tewas pada Rabu, 23 November 2016.

Kala itu, Reza, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengadukan kasusnya kepada Polsek Pasar Minggu. Namun ternyata lokasi kejadian berada di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok, rumah tersangka. Kasus itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Depok.

Tangkapan layar Walikota Depok diduga cawe-cawe ikut kampanye

Wali Kota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Cawe-cawe Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok. Idris dilaporkan itu atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024