Terjerat Narkoba, Anggita Sari Minta Direhabilitasi
- VIVA.co.id / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA.co.id – Pihak keluarga artis dan model majalah pria dewasa Anggita Sari, tersangka kasus kepemilikan psikotropika, mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari pihak keluarga sudah minta rehabilitasi. Suratnya sudah kami terima dari pihak keluarga," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat dihubungi, Jumat 25 November 2016.
Atas permohonan itu, kata Vivick, pihaknya akan mengajukan ke Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan assessment apakah bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak terhadap Anggita.
Sebelumnya, artis dan model Anggita Sari Harsono tertangkap tangan memiliki dan menyimpan berbagai jenis psikotropika saat digrebek anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016, sekitar pukul 00.30 WIB.
Anggita digerebek di rumahnya, di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Atas perbuatannya, Anggita terjerat pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(mus)