Alasan Polisi Tak Tahan Buni Yani
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, meski pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian.
Hal itu dipastikan setelah Buni Yani diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya, usai diperiksa lebih dari 15 jam sebagai tersangka, Kamis, 24 November 2016.
"Pada pukul 16.00 WIB telah selesai dilakukan pemeriksaan dan untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan terhadap BY (Buni Yani)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Menurut Awi, Buni tidak ditahan karena penyidik menilai dia sangat kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan. Selain itu, penyidik yakin Buni tidak melarikan diri, dan kepolisian sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri.
"Barang bukti semua disita. Kemudian alasan yang bersangkutan tidak diulangi perbuatan, yang bersangkutan kami kasih kepercayaan jangan melakukan perbuatan itu lagi, sehingga dinyatakan tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman paling lama di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. (ase)