Rizieq FPI Hingga Mulan Jameela Diperiksa Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi-saksi terkait laporan relawan Jokowi, Pro Jokowi atau Projo dan Laskar Rakyat Jokowi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Dari informasi yang dihimpun, ada delapan orang yang dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Habib Rizieq, Prof Dr H Amien Rais, Munarman, HS, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda panggilan terhadap delapan orang tersebut.

Sempat Berat Menerima Kehadiran Mulan Jameela, Dul Jaelani: Setelah Aku Pikir-Pikir….

"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini," ujar Awi saat dihubungi, Kamis. 24 November 2016.

Delapan orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Awi menjelaskan, Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap penguasa.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.

Awi menyatakan, bahwa Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.

"Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," kata Awi.

Diketahui, Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, Awi mengatakan, penyidik juga akan memeriksa ahli-ahli terkait kasus tersebut. "Ya pokoknya kita dalami dulu termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya