Penahanan Buni Yani Ditentukan Besok

Buni Yani (berkacamata), penggunggah video Ahok, di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani sebagai tersangka. Buni ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Buni Yani akan diperiksa sebagai tersangka.

"Secara proses yang bersangkutan kami naikkan tersangka sementara ini memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jadi malam ini kita lembur untuk kita lakukan yang bersangkutan sebagai tersangka dahulu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016.

Mengenai status ditahan atau tidak ditahannya, kata Awi, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Penyidik yang bisa menilai baik syarat formil dan materil termasuk alasan subyektif obyektifnya, semua kita kembalikan penyidik.

"Jadi ditunggu sampai besok pukul 20.00 WIB penahanannya," ujarnya.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

(mus)

Polisi Kesulitan Tangkap Penyebar Video Mesum TKA Cina dan Gadis Riau di Gudang Nikel
OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Narasi Video Tak Utuh, Polisi Akan Periksa Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

Polisi akan memeriksa penyebar video perihal pembubaran paksa diskusi Refly Harun Cs di Hotel Grand Kemang ke media sosial karena narasi dan video yang tersebar tak utuh

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024